prinsip dan parktik ekonomi islam


      A.pengertian mu'amalah

    Pengertian muamalah menurut istilah syariat Islam adalah suatu kegiatan yang mengatur hal-hal yang berhubungan dengan kegiatan sesama umat manusia. Adapun muamalah secara etimologi memiliki makna yang sama dengan al-mufa'ala yaitu saling berbuat, yang berarti hubungan kepentingan antar seseorang dengan orang lain.
    dalam melakukan muamalah, seperti jual-beli, sewa-menyewa, utang-piutang, dan pinjam-meminjam, ada larangan-larangan yang diatur dalam Islam di antaranya,

•Tidak boleh mempergunakan cara-cara yang batil

•Tidak boleh melakukan kegiatan riba

•Tidak boleh dengan cara-cara zalim (aniaya)

•Tidak boleh mempermainkan takaran, timbangan, kualitas, dan kehalalan

•Tidak boleh dengan cara-cara spekulasi atau berjudi

•Tidak boleh melakukan transaksi jual-beli barang haram

 Tujuan Muamalah
       
    Tujuan muamalah adalah terciptanya hubungan yang harmonis antara sesama manusia, sehingga tercipta masyarakat yang rukun dan tentram. Adapun hubungan ini berupa jalinan pergaulan, saling menolong dalam kebaikan dalam upaya menjalankan ketaatannya kepada Allah SWT.

Hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa Allah memerintahkan hamba-Nya untuk saling membantu dalam perbuatan baik dan melarang untuk saling mendukung dalam berbuat kejahatan, kebathilan, dan kedholiman. Oleh karena itu, setiap manusia dianjurkan untuk selalu menjaga hubungan baik dengan manusia lainnya.
 
B.macam macam mu'amalah
   
    1.Muamalah jual beli
Menurut syariat agama, muamalah jual beli adalah kesepakatan tukar menukar benda untuk memiliki benda tersebut selamanya. Jual beli yang dibenarkan sesuai dengan firman Allah SWT surat Al Baqarah ayat 275 adalah sebagai berikut,

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Artinya: "Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya."

Rukun jual beli ada tiga yakni, ada penjual dan pembeli, ada uang dan barang yang diperjualbelikan, dan terakhir ada ijab qobul. Rasulullah SAW pernah bersabda mengenai muamalah jual beli, "Sesungguhnya jual beli itu hanya sah jika suka sama suka." (HR. Ibnu Hibban).

2. Muamalah utang piutang

Utang piutang adalah menyerahkan harta dan benda kepada seseorang dengan catatan akan dikembalikan pada waktu kemudian. Dengan cara tidak mengubah keadaannya.

Contoh muamalahnya adalah utang Rp 100 ribu di kemudian hari harus melunasinya sebesar Rp 100 ribu pula. Menurut agama Islam, memberi utang kepada seseorang dianggap sebagai tindakan menolong yang sangat dianjurkan.

Rukun utang-piutang ada tiga di antaranya adalah yang berpiutang dan yang berutang, harta atau barang, dan lafadz kesepakatan.

3. Muamalah sewa menyewa

Menurut fiqh Islam, sewa menyewa disebut dengan ijārah. Maknanya adalah imbalan yang harus diterima oleh seseorang atas jasa yang diberikannya. Jasa di sini berupa penyediaan
tenaga dan pikiran, tempat tinggal, atau hewan.
Dasar hukum muamalah ijarah atau sewa menyewa tertuang dalam surat Al Baqarah ayat 233,

وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ

Artinya: "..Dan jika kamu ingin menyusukan anakmu kepada orang lain, maka tidak ada dosa bagimu memberikan pembayaran dengan cara yang patut..

C.pengertian riba

        Riba adalah penetapan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam. Riba secara bahasa bermakna ziyadah. Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar
        Guna menghindari riba,apabila mengadakan jual belu barang sejenis seperti emas dengn emas perak dengan perak di tetapkan syrat:
a).sama timbangan ukuranya 
b).dilakukan serah terima saat ity juga
c).tunai

d.macam macam riba:

  a).ribq fadli,adalah pertukaran barang sejenis yang tidak sama timbanganya.misalnya,cincin emas 22 karat seberat 10 gr ditukar dengan emas 22 karat namun seberat 11 gr
  b).riba qordi,adalah pinjam meminjam dengan syarat harus memberi kelebihan saat mengembalikanya.misal si a bersedia meminjamkam uang sebesar Rp.100.000,00 asal si b bersedia mengembalikanya sebesar RP.115.000,00.bunga pinjaman itulah yang di sebut riba
  c).riba yadi,adalah akad jual beli barang sejenis dan sama timbanganya,namun penjual dan pembeli berpisah sebelum melakukan serah terima
  d).riba nasi,ah adalah akad jual beli dengan penyerahan barang beberapa wakty kemudian.misalnya membeli buah buahan yang masih kecil kecil di pohonya,kemudia diserahkan setelah besar atau setelah layak di petik